Seorang Pria Serta Barang bukti 4 Paket Sabu Siap Edar, Dibekuk Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

Kriminal3 Views
banner 468x60

Tebing Tinggi,Busernusantarasorot tv-Akibat memiliki 4 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, seorang pria inisial P alias Kuncung (37) warga Emplasmen Pabatu Dusun 2 Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Sabtu (26/8/2023) sore sekira pukul 17.50 WIB di Dusun 1 Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

banner 336x280

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (30/8), menurutnya tindakan pelaku atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (26/8) sore sekira pukul17.50 WIB di Dusun 1 Desa Naga Kesiangan tepatnya di depan sebuah rumah.

“Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang terdapat 1 bungkus plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 1,69 gram dan berat bersih 1,29 gram,” kata Kasi Humas.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik berisikan plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet runcing berbentuk sekop dan 1 unit timbangan digital ditemukan dibawah tumpukan goni di atas lantai teras depan rumah.”Termasuk 1 buah bekas kotak rokok merk Magnum warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah kaca pirex ditemukan di atas tiang teras depan rumah dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dari saku depan sebelah kiri celana pelaku serta 1 unit handphone android merek Oppo yang ditemukan di halaman rumah,” sambungnya.

Kasi Humas menjelaskan, petugas kemudian menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut lalu pelaku mengaku dan menjawab adalah benar miliknya.

Baca Juga  Polda Sumut: Kita Bongkar Jaringannya Ditresnarkoba Tangkap Anak Dan Menantu M Yacob

“Pelaku dan barang bukti yang ditemukan langsung diboyong ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.(L/SMS).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *