busernusantarasorottv.com : Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perburuan satwa dilindungi berupa penyu di wilayah perairan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan Terbongkar Sudah.
Operasi ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan pada Minggu, 18 Januari 2026, di perairan Pangkep dan Takalar, menyusul informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas nelayan yang melakukan perburuan penyu, satwa yang dilindungi undang-undang.
Hasil pendalaman di lapangan mengindikasikan bahwa praktik ilegal tersebut kerap terjadi di wilayah perairan Doang-Doangan, Kabupaten Pangkep, dengan terduga pelaku berasal dari pulau-pulau terluar Kabupaten Takalar. Berdasarkan temuan tersebut, tim Subdit Gakkum bergerak menuju Pulau Tanakeke, Desa Rewatayya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, yang diduga menjadi lokasi utama aktivitas perburuan.
Sekitar pukul 16.30 WITA, personel Subdit Gakkum yang dipimpin oleh IPDA Ryan Hadi Cahya, S.H., tiba di lokasi pada koordinat 5°29’33.9″S – 119°15’30.3″E. Di tempat tersebut, petugas mendapati sebuah kapal jenis jolloro yang mengangkut bagian tubuh penyu dalam kondisi basah dan kering, serta satu ekor penyu hidup.
Meski dihadapkan pada kondisi cuaca ekstrem berupa hujan lebat dan gelombang tinggi, petugas tetap melaksanakan tindakan hukum dengan mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Sulsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Rombongan tiba di Mako pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA.
Identitas Terduga Pelaku:
Nama: Liwang
Usia: 24 tahun
Pekerjaan: Nelayan
Alamat: Desa Rewatayya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit perahu jolloro warna hijau tanpa nama
2 ember berisi daging penyu ± 30 kg
2 karung berisi daging penyu ± 60 kg
1 drum plastik biru berisi daging penyu ± 100 kg
1 karung berisi daging penyu ± 20 kg
1 karung kecil berisi cangkang penyu
1 ekor penyu hidup dengan berat ± 30 kg
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 juta.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, khususnya praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, demi menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia Demikian.
(Team)









