Terkait Dugaan Penjualan Aset Milik Pemprov Bengkulu, Ketua DPRD Bengkulu Utara Dilaporkan Ke Kejati

Berita116 Views

 

 

Bengkulu : busernusantarasorottv.com : Beberapa Hari ini Mencuap Di Media Online Sosok Mantan Kepala Desa Giri Kencana D1 Ketahun Yang Saat ini Menjadi Ketua DPRD Bengkulu Utara Dilaporkan Ke Kejati Provinsi Bengkulu, Oleh Salah Satu LSM Di Provinsi Bengkulu Terkait Dugaan Menjual Aset Daerah Provinsi Bengkulu Pada 28 Juli Yang Lalu.

 

Di Kutif Dari Sejumlah Media Online Bahwasanya Parmin,Sip Yang Saat ini Menjabat Ketua DPRD Bengkulu Utara Resmi Dilaporkan Oleh Salah Satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Bengkulu, Dugaan Penjualan Aset Milik Provinsi Bengkulu Atas Lahan Eks Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Ketahun.

 

Menurut Keterangan Dari Media Yang Viral,”Lahan Yang Dimaksud Berlokasi Di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun, Dimana Permasalahan Dugaan Penjualan Tersebut Saat Parmin Masih Menjabat Kepala Desa Giri Kencana Saat itu.

 

Menanggapi Hal Tersebut, Kepala Biro Media Online Realitapublik.News Bengkulu Utara Zulkipli Chaniago Mengatakan,”Jika Benar Itu Dilakukan Oleh Parmin, Sudah Jelas Itu Melanggar Dan Melawan Hukum. Monggo Persilahkan Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk Menindaklanjuti Dan Proses Atas Laporan Masyarakat Atau LSM Tersebut, Sesuai Peraturan Dan UU Yang Berlaku, Karena itu Milik Pemerintah Atau Negara.”Tegas Zulkipli Chaniago.

 

Sementara itu,”Untuk Mengklarifikasi Parmin Belum Dapat Dikonfirmasi, Baik Secara Langsung Maupun Dihubungi Melalui HP, Namun Terus Akan Diupayakan Demikian.(BERSAMBUNG)

 

(Team.Bkl)

Baca Juga  MENGHEBOKAN : 7 ASN DILINGKUNGAN PEMPROP BENGKULU TERJERAT OTT, VIRAL YANG BEREDAR GUBERNUR TERLIBAT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *