Tim Opsnal Resnarkona Polres Sibolga Tangkap Pengedar Ganja

Sibolga,BNSTV. Tim Opsnal Resnarkona Polres Sibolga Tangkap Pengedar Ganja

Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di wilayah hukum Polres Sibolga dan sekitarnya. Pada hari Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini berlangsung di Jalan Sibolga – Tarutung, Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Identitas Pelaku berinisial SMDN Alias N (32) Thn, Laki-Laki, warga Jalan Patuan Anggi (Kampung Kelapa), Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Barang bukti berupa:
– Satu bungkus kantong plastik warna hitam yang berisikan batang ganja dengan berat 115,9 gram.
– Satu bungkus plastik bening yang berisikan daun ganja dan delapan ampul ganja dengan berat 58,9 gram.
– Satu buah kotak warna putih.
– Uang tunai Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Kronologi kejadian Pada hari Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Resnarkona Polres Sibolga melakukan Penyelidikan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Jalan Sibolga – Tarutung, Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tim Opsnal Resnarkona Polres Sibolga yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Boy Hutasoit, S.H., kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial SMDN Alias N warga Sibolga.

Setelah dilakukan Interogasi dan Penggeledahan badan serta tempat di sekitar kedai Tuak Boru Hutagalung di Jalan Sibolga – Tarutung, Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tim Opsnal Resnarkona Polres Sibolga menemukan Barang Bukti berupa Satu Bungkus Kantong Plastik warna hitam berisi Batang Ganja dengan Berat 115,9 Gram, satu Bungkus Plastik Bening berisi Daun Ganja dan delapan ampul ganja dengan berat 58,9 gram, satu buah kotak warna putih, dan uang tunai Rp150.000 yang diakui oleh SMDN Alias N, sebagai hasil penjualan ganja.

Baca Juga  Pengurus DPW SPRI Sumut Periode 2023 s/d 2028 Resmi Dilantik Medan,Busernusantarasorottv .com Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara resmi dilantik oleh DPP SPRI. Ketua Umum SPRI Hence Mandagi melantik langsung Burju Simatupang sebagai Ketua DPD SPRI Sumut bersama jajaran pengurus lainnya di Hotel Saka, Kota Medan, Kamis (23/11/2023). Pengurus DPD SPRI Provinsi Sumut periode 2023 -2028 yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan DPP SPRI bakal segera melalukan konsolidasi organisasi ke seluruh Kota dan Kabupaten se Sumut. “Kita akan segera menyusun program peningkatan kualitas wartawan dan melaksanakan kegiatan sosial yang menyentuh langsung masyarakat,” ujar Burju saat memberi sambutan di sela acara pelantikan. Sementara Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi dalam sambutannya, cukup banyak memberi masukan terkait tindaklanjut pembahasan potensi belanja iklan menjadi sumber Pendapat Asli Daerah atau PAD dari pajak iklan media. “Selama ini ratusan triliun belanja iklan nasional atau biaya promosi barang dan jasa produk perusahaan nasional melalui media massa hanya dinikmati oleh segelintir konglomerat media. Perlu ada regulasi yang mengatur agar pajak media dari belanja iklan bisa jadi PAD bagi pemerintah Provinsi,” papar Mandagi. Hal itu, menurut Mandagi, harus diperjuangkan agar media lokal bisa hidup dan berkembang karena memiliki sumber penghasilan dari iklan yang terdiatribusi merata di setiap daerah. “Sekarang ini kan hanya dimonopoli oleh media arus utama nasional. Bagaimana wartawan di daerah bisa sejahtera dan independen jika sumber utama penghasilan dari iklan tidak ada. Padah ada potensi biaa diraih jika pemda membuat regulasinya,” terang Mandagi yang juga menjabat Ketua LSP Pers Indonesia. Mandagi juga mendorong, pengurus DPD SPRI Sumut dapat berperan aktif dalam peningkatan kesejahteraan dan kualitas wartawan. “Naskah akademis tentang potensi PAD dari belanja iklan harus segera disusun. Karena SPRI Sumut pernah menggelar diskusi media tentang hal itu. Harus ada tindaklanjutnya,” imbuhnya. (SMS/L).

Pelaku SMDN Alias N, mengakui bahwa Barang Bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Malau. SMDN Alias N bersama Barang Bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut, ujar Kasat.

Keberhasilan Pengungkapan Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas Peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, serta diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para Pelaku Penyalahgunaan Narkotika lainnya.

Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan Pidana Penjara maksimal 12 Tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.
(sut/L).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *