Tim Opsnal Resnarkona Polres Sibolga Tangkap Pengedar Ganja

Sibolga,BNSTV. Tim Opsnal Resnarkona Polres Sibolga Tangkap Pengedar Ganja

Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di wilayah hukum Polres Sibolga dan sekitarnya. Pada hari Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini berlangsung di Jalan Sibolga – Tarutung, Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Identitas Pelaku berinisial SMDN Alias N (32) Thn, Laki-Laki, warga Jalan Patuan Anggi (Kampung Kelapa), Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Barang bukti berupa:
– Satu bungkus kantong plastik warna hitam yang berisikan batang ganja dengan berat 115,9 gram.
– Satu bungkus plastik bening yang berisikan daun ganja dan delapan ampul ganja dengan berat 58,9 gram.
– Satu buah kotak warna putih.
– Uang tunai Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Kronologi kejadian Pada hari Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Resnarkona Polres Sibolga melakukan Penyelidikan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Jalan Sibolga – Tarutung, Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tim Opsnal Resnarkona Polres Sibolga yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Boy Hutasoit, S.H., kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial SMDN Alias N warga Sibolga.

Setelah dilakukan Interogasi dan Penggeledahan badan serta tempat di sekitar kedai Tuak Boru Hutagalung di Jalan Sibolga – Tarutung, Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tim Opsnal Resnarkona Polres Sibolga menemukan Barang Bukti berupa Satu Bungkus Kantong Plastik warna hitam berisi Batang Ganja dengan Berat 115,9 Gram, satu Bungkus Plastik Bening berisi Daun Ganja dan delapan ampul ganja dengan berat 58,9 gram, satu buah kotak warna putih, dan uang tunai Rp150.000 yang diakui oleh SMDN Alias N, sebagai hasil penjualan ganja.

Baca Juga  Kapolda Sumut : Negara Hadir Bukan Sekedar Tulisan Tapi di Isi dengan Petugas Yang Terampil, Berani,dan Iklas Sipirok,BNSTV Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengunjungi Mapolres Tapanuli Selatan dalam rangka kunjungan kerjanya (kunker) di Kota Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (15/4/2024). Kedatangan Kapolda Sumut bersama sejumlah Pejabat Utama Polda Sumut disambut Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, Bupati Tapsel, Dandim, Kajari, Tokoh Masyarakat dan Pemuda serta seluruh personel jajaran Polres Tapsel. Dalam Sambutan Penyerahan Barak Samapta Polres Tapsel CSR PT AR, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyampaikan kepada seluruh personel Polres Tapanuli Selatan untuk terus menyatu dengan masyarakat dalam menjalani kehidupan. "Tolong kita semuanya harus menghargai kehidupan ini," ujarnya. Agung mengungkapkan, kepolisian harus bisa memberikan jaminan keamanan atas kehidupan yang dilaksanakan dengan baik. Seperti kendaraan, pasukan serta perlengkapannya semuanya harus sudah siap. Sehingga tidak boleh ada masyarakat kehilangan apalagi sampai kehilangan jiwa. "Oleh karena itu personel kepolisian harus mampu mengamankan. Polisi bersama stakeholder yang lain, Kodim, untuk bisa memastikan bahwa kami di sini ada yang mengamankan. Negara hadir bukan sekadar tulisan tetapi benar-benar diisi para petugas-petugas yang berani, terampil, ikhlas, siap menjaga kehidupan dengan baik," ungkapnya. Kapoldasu juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus menerus membantu kepolisian dalam menjaga kehidupan. Diharapkan masyarakat Tapanuli Selatan dapat menguatkan kita semua. "Kehadiran Mapolres Tapanuli Selatan dapat menyelesaikan segala persoalan-persoalan kehidupan walaupun sebagian. Tetapi yakinlah sebagian itu sangat penting karena menyangkut hak orang per orang, rasa keadilan, pelayanan kepolisian, ketertiban dan keselamatan" bebernya. (sutan/L).

Pelaku SMDN Alias N, mengakui bahwa Barang Bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Malau. SMDN Alias N bersama Barang Bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut, ujar Kasat.

Keberhasilan Pengungkapan Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas Peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, serta diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para Pelaku Penyalahgunaan Narkotika lainnya.

Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan Pidana Penjara maksimal 12 Tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.
(sut/L).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *