Samosir, BNST -Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2023 dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, 05/08.
Turut hadir, Forkopimda Kab. Samosir, Asisten III, Waston Simbolon, para staf ahli Bupati, serta pimpinan OPD Kab. Samosir.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kab. Samosir, Nasib Simbolon didampingi Pantas M. Sinaga setelah dinyatakan kuorum sesuai dengan kehadiran anggota DPRD Kab.Samosir.
Wakil Bupati Samosir mengatakan, perubahan KUA PPAS disampaikan dalam upaya penyesuaian atas pendapatan daerah, penajaman program dan kegiatan yang dimuat dalam belanja Daerah serta penyesuaian pembiayaan daerah yang telah disesuaikan dengan audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2022. Berbagai penyempurnaan atas agenda penting yang akan disesuaikan adalah perubahan kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan yang ditujukan pada proses penanganan berbagai isu strategis guna peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, menurunkan angka pengangguran, meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur serta mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.
Diharapkan rencana target indikator makro yang menjadi ukuran pencapaian pembangunan Kabupaten Samosir pada tahun 2023 akan dapat terwujud sesuai target RPJMD 2021-2026 dengan rincian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8 %, angka kemiskinan adalah sebesar 11,67 %, tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 1,16%, gini rasio sebesar 0,298 poin dan indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 70,73%.
Untuk mencapai target indikator makro tersebut, Wakil Bupati Samosir menyampaikan pokok-pokok perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 yaitu kebijakan pendapatan daerah pada P-APBD tahun 2023 yang semula ditargetkan sebesar Rp. 876.723.343.252,- menjadi Rp. 886.514.443.574,- bertambah sebesar 9.791.100.332,- terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 83.543.359.252 menjadi Rp. 75.543.359.252,- atau berkurang sebesar Rp. 8.000.000.000,-. Pendapatan Transfer yaitu transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah ditargetkan Rp. 793.179.984.000,- menjadi Rp. 803.068.541.714,- bertambah sebesar Rp. 9.888.557.714,-.
Kebijakan Belanja daerah tahun 2023 yang semula ditargetkan sebesar Rp. 892.723.343.252,- menjadi Rp. 954.978.645.250,- bertambah sebesar Rp. 62.255.301.998,-. Penambahan belanja tersebut merupakan pengalokasian sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022 yang bersumber dari dana fisik, Silpa JKN, Silpa biaya retensi (Pemeliharaan) dan kontruksi dalam pekerjaan serta belanja yang bersumber dari pendapatan Transfer antar daerah.
Kebijakan pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah anggaran 2023 bersumber dari sisa lebih perhitungan (Silpa) tahun 2022 yang semula ditargetkan sebesar Rp. 21.000.000.000,- menjadi Rp. 68.464.201.676,- bertambah sebesar Rp. 47.464.201.676,- sedangkan Pengeluaran pembiayaan daerah semula ditargetkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- menjadi Rp. 0 setelah perubahan. (Jhones Turnp)