Wali Kota Tanjungbalai Buka Rakor Penyusunan LKPJ Wali Kotaź Tahun 2025

 

Tanjungbalai,busernusantarasorottv.com – Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim membuka secara resmi Rapat Koordinasi dalam rangka Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 dan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tanjungbalai Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali KotaTanjungbalai, Selasa (10/3/2026)

 

Dalam sambutannya, Wali Kota Mahyaruddin menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyelesaikan dokumen-dokumen penting daerah yang bersifat wajib.

 

“Rakor yang dilaksanakan sesuai penyusunan LKPJ tahun anggaran 2025 m yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD,” Ujar Mahyaruddin

 

Penyusunan LKPJ harus dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel, dengan mengacu pada dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD , serta dokumen penganggaran yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk memberikan data dan informasi yang lengkap, valid, dan tepat waktu, sehingga laporan yang disusun benar-benar mencerminkan capaian kinerja pemerintah daerah secara objektif, paparnya lagi

 

“Untuk melaksanakan aktivitas dan tanggung jawab kita sebagai ASN, hari ini kita hadir dalam rangka penyelesaian penyusunan LPPD dan Tahun 2025. Dokumen-dokumen ini adalah dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Wali Kota

 

Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara dokumen yang wajib namun tidak berbatas waktu dengan dokumen yang harus disampaikan dalam batas waktu tertentu. LKPJ termasuk laporan yang memiliki tenggang waktu dan harus disusun secara tepat serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lebih lanjut, Mahyaruddin menekankan bahwa meskipun penyusunan LKPJ dilakukan setiap tahun, namun kriteria, indikator, serta dasar penyusunannya selalu mengalami penyesuaian. Hal tersebut diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya.

Baca Juga  Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

 

Ia juga memaparkan perbedaan antara kedua laporan tersebut. LPPD merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun oleh Bupati dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Sementara LKPJ adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang disusun oleh Wali Kota dan disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Wali Kota Mahyaruddin berharap melalui rapat koordinasi ini, seluruh perangkat daerah dapat bersinergi dan berkomitmen dalam melengkapi data serta menyusun laporan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai indikator yang telah ditetapkan, sehingga tata kelola pemerintahan di Kota Tanjungbalai semakin transparan dan akuntabel.

 

Turut hadir Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, Para Asisten, Staf Ahli dan Pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Kota Tanjungbalai. (Jonpiter hasibuan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *