WP Mantan Kades Pasar VI Kualanamu Deli Serdang Diduga Korupsi Milyaran Rupiah, APH Segera Periksa

Berita12 Views

WP Mantan Kades Pasar VI Kualanamu Deli Serdang Diduga Korupsi Milyaran Rupiah, APH Segera Periksa

Deli Serdang,// BNSTV

Pembangunan Pengadaan Air Bersih warga masyarakat desa pasar VI Kualanamu kecamatan Beringin kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara kini warga mempersoalkan dugaan adanya korupsi dana desa dan dana bantuan dari Pamsimas tahun 2019 – 2020. Serta CSR tahun 2019 hingga 2025

Pengadaan air bersih yang bersumber dari air bawah tanah ( ABT ) yang berlokasi di lingkungan kantor desa Pasar VI Kualanamu Deli Serdang yang di distribusikan kemasyarakatan dengan tujuan masyarakat bisa mendapatkan air bersih yang layak untuk di konsumsi sehari-hari dalam rumah tangga ataupun membuat keluarga sehat. Juga diduga Air Bawah Tanah ( ABT) tersebut tidak memiliki izin karena ABT juga memiliki aturan dan undang undang tentang pengeboran air bersih.

WP mantan kepala desa Pasar VI Kualanamu Deli Serdang saat di konfirmasi tim awak media Senin (09-03-2026) mengatakan ” Izin bg, terkait masalah air Pamsimas,… penjelasannya nanti ketemuan aj bg,…biar pas penjelasannya,..” jawabnya

NS berikan komentar kepada tim awak media Minggu ( 15-03-2026) mengatakan ” Terkait penggunaan dana yang ada di desa Pasar VI Kualanamu Deli Serdang layak di curigai diduga terdapat kejanggalan seperti untuk mendistribusikan air bersih ke warga masyarakat, warga di bebani biaya mencapai sekira Rp.1.200.000,- dengan alasan pembebanan di tanggung oleh warga untuk biaya pemasangan instalasi saluran air ke rumah warga. Kini warga mempersoalkan mengapa warga direpotkan dan di rugikan dengan nominal uang , bukankah biaya ataupun pengadaan air bersih di tahun itu cukup besar yang di danai oleh Dana Desa dan Kementerian PUPR selain keuangan desa yang bersumber dari CSR Bandara Kualanamu juga lumayan besar bahkan di duga hingga mencapai 2.000.000.000,- ( dua milyar ) lebih bisa kemungkin setiap tahun bandara Kualanamu tetap memberikan bantuan CSR hingga tahun ini . Bila di hitung dari tahun 2019 hingga 2025 (6 tahun ) kita CSR setiap tahunnya sebesar Rp 1.500.000.000,- ( Satu Milyar Lima ratus juta rupiah ) maka CSR di perhitungkan Rp.1.500.000.000,- X 6 Tahun = Rp.9.000.000.000,- ( Sembilan milyar rupiah ) dengan perhitungan tersebut warga penuh tanda tanya mengapa pengadaan air bersih ke rumah harus dibenani warga masyarakat dan kemana uang / Dana CSR selama 6 tahun ini (?).terangnya

Baca Juga  PROYEK IRIGASI DESA SUKARSARI LEBONG TIDAK TEPAT SASARAN DAN TIDAK ADA MUSYWARAH DESA PATUT DIPERTANYAKAN

Selanjutnya kecurigaan besar ada pada seorang yang bernama Agus Sunardi (AS) atas perintah kades secara ilegal untuk melakukan pengutipan/meminta uang ke warga sebesar Rp 1 200.000,- tersebut tanpa ada legalitas yang jelas , di duga tugas tersebut dilakukan secara ilegal, serta.uang yang dikutip dari warga.tidak ada kejelasan pertanggung jawabannya, kemana , untuk apa berapa dana yang di keluarkan serta berapa sisanya.” pungkasnya

AS saat di konfirmasi awak media mengatakan Minggu (15-03-2026) , Kita jumpa saja ” jawab singkatnya

Penggunaan air bawah tanah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. UU ini menegaskan bahwa air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Pengelolaan air tanah kini terpusat di bawah Kementerian ESDM, dengan fokus pada perizinan ketat dan konservasi untuk mencegah kerusakan sumber air.

Berikut adalah poin-poin penting terkait undang-undang air bawah tanah:
Dasar Hukum Utama: UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan peraturan turunannya, termasuk aturan terkait perizinan terbaru dari Kementerian ESDM.
Perizinan: Pengeboran dan pengambilan air tanah wajib memiliki izin (Perizinan Berusaha). Penggunaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat kecil umumnya dibebaskan dari izin.
Prioritas Penggunaan: Air bawah tanah seharusnya digunakan sebagai alternatif terakhir setelah air permukaan.
Sanksi: Penggunaan air tanah tanpa izin atau perusakan sumber daya air dikenakan sanksi administratif (denda) hingga sanksi pidana.
Konservasi: Air tanah diatur penggunaannya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan.

Penting untuk memeriksa peraturan daerah setempat karena aturan teknis perizinan, khususnya terkait kuota pengambilan, sering diatur lebih spesifik oleh pemerintah daerah. Kepada pihak yang terkait Polda Sumatera Utara, KPK RI, Bupati Deli Serdang, Kajari Deli Serdang, Inspektorat kabupaten Deli Serdang diminta segera memanggil dan memproses permasalahan yang diduga dilakukan oleh oknum WP mantan kepala desa Pasar VI Kualanamu kecamatan Beringin kabupaten Deli Serdang, bila terbukti melakukan korupsi segera di tindak tegas tegakan hukum sesuai perbuatan dan undang undang yang berlaku. ( tim )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *