Samosir,Busernusantarasorottv.com-Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM menyampaikan Nota Pengantar Bupati Samosir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Samosir tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Senin (1/4).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir Dra. Sorta E. Siahaan, didampingi Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga. Turut hadir dalam paripurna ini, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pabung Kodim 0210/TU G. Sebayang, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Pimpinan OPD, serta Camat Se-Kabupaten Samosir.
Ketua DPRD Samosir Dra. Sorta E. Siahaan saat membuka rapat paripurna menyampaikan bahwa penyusunan ranperda ini sebelumnya telah melalui pembahasan oleh tim legislasi daerah bersama dengan badan legislasi DPRD Samosir, dan telah mendapatkan fasilitasi eksaminasi dari Gubernur Sumatera Utara.
Dengan ditetapkannya nanti perda ini, Sorta berharap akan ada payung hukum yang jelas dalam pemenuhan hak dan kewajiban anak, serta perlindungan anak dari deskriminasi, ekploitasi dan kekerasan di Kabupaten Samosir.
Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang saat membacakan Nota Pengantar Bupati Samosir menyampaikan sejumlah pokok-pokok pikiran untuk dapat memperkaya informasi substantif dalam penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Disampaikan, bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak merupakan urusan pemerintahan konkuren yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Ranperda ini merupakan amanah peraturan perundang undangan dan merupakan arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah menunjukkan tindakan nyata kehadiran pemerintah serta daerah dan peningkatan peran serta masyarakat secara luas.
Martua menambahkan, sejumlah muatan materi yang terkandung dalam raperda ini yakni hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab, penyelenggaraan perlindungan anak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), forum anak, Kabupaten Layak Anak (KLA), gugus tugas kabupaten layak anak, perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM), peran serta masyarakat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAD), pembinaan, koordinasi dan kerjasama pembiayaan dan sanksi.
Hal ini sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2014, dimana Pemda diwajibkan dan memberikan tanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental, serta melindungi, dan menghormati hak anak dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.(Jhones Trnp)