Direktur PT.INFO OMBB SIBER INDONESIA M.Diamin, Keluarkan Himbauan Resmi untuk Seluruh Jajaran Media

Berita10 Views

Bengkulu : busernusantarasorottv.com : Direktur PT INFO OMBB SIBER INDONESIA, M. Diamin, mengeluarkan himbauan resmi dan tegas kepada seluruh pengurus serta anggota media yang berada di bawah naungan perusahaan agar mematuhi seluruh aturan dan ketentuan perusahaan.

Adapun media yang berada di bawah PT INFO OMBB SIBER INDONESIA meliputi:
infoombbsiberindonesia.com
siberindonesia.com
infoombb.com
infoberitanasional.com
matapublik.id

Himbauan ini ditujukan kepada seluruh jajaran, mulai dari Kepala Perwakilan Wilayah Di Seluruh InIndonesiaMulai dari (Kaperwil), Kepala Biro (Kabiro), hingga wartawan, khususnya yang masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) maupun surat tugasnya telah habis atau belum diperpanjang.

M. Diamin menegaskan, anggota yang belum memperpanjang KTA dan surat tugas wajib segera menghubungi pimpinan media masing-masing. Apabila hal tersebut diabaikan dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di lapangan, perusahaan tidak akan bertanggung jawab secara hukum maupun kelembagaan.

Himbauan ini dikeluarkan sebagai peringatan resmi agar seluruh anggota segera memperbarui dokumen administrasi, sehingga tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik secara sah, aman, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Keamanan dan keselamatan anggota adalah prioritas utama kami. Oleh karena itu, kami meminta seluruh pengurus dan anggota untuk segera memperbarui KTA dan surat tugas agar dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan aman dan tanpa hambatan,” tegas M. Diamin.

Ia juga menyampaikan bahwa PT INFO OMBB SIBER INDONESIA telah menyediakan fasilitas serta dukungan kelembagaan yang lengkap dan diakui negara, guna menunjang kerja jurnalistik para anggotanya di lapangan.

“Kami ingin memastikan setiap anggota memiliki perlindungan dan kelengkapan administrasi yang memadai agar dapat menjalankan tugas secara profesional,” tambahnya.

Sanksi Tegas Menanti Anggota yang Lalai :

Direktur PT INFO OMBB SIBER INDONESIA juga memberikan peringatan keras bagi anggota yang masa aktif KTA-nya telah habis namun tidak segera diperpanjang. Anggota tersebut dapat dikenakan sanksi pencabutan KTA, dikeluarkan dari box redaksi, serta kehilangan hak sebagai wartawan di bawah naungan PT INFO OMBB SIBER INDONESIA, sesuai peraturan perusahaan yang berlaku.

Baca Juga  PEMDES TALANG BERANTAI KEC.NAPAL PUTIH LAKSANAKAN TITIK NOL JUT ANGGARAN DD TAHAP 2 TAHUN 2024

Selain itu, aktivitas jurnalistik tanpa dokumen resmi juga berpotensi menimbulkan dampak hukum, termasuk melibatkan aparat kepolisian, instansi pemerintah, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Jika ada anggota yang melakukan kegiatan jurnalistik tanpa dokumen lengkap, maka kami tidak dapat menjamin keselamatan dan perlindungan hukumnya,” ujar M. Diamin.

Ia menambahkan, perusahaan akan melakukan pengecekan dokumen secara berkala dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh anggota memiliki administrasi yang sah dan valid.

“Jangan menunda. Segera perbarui dokumen Anda. Kami tidak ingin ada anggota yang tersandung masalah hukum hanya karena kelalaian administrasi,”Tutup M.Diamin Demikian.

(Team.Bkl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *