HANCURNYA JALAN PESISIR LINTAS BARAT AKIBAT ANGKUTAN BATU BARA DAN MATRIAL PASIR KORAL DARI GALIAN C MELEBIHI KAPASITAS

Berita131 Views
banner 468x60

BENGKULU, busernusantarasorottv-Angkutan Batu Bara Juga Batu Koral Pasir Galian C Berkavasitas Lebih Dari 10 Hingga 15 Ton Melintas Di Jalan Lintas Barat Bengkulu Dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Yang Menyebabkan Hacurnya Jalan Antar Provinsi Bengkulu Padang,

Sedangkan Jalan Tersebut Adalah Jalan Kelas III, Dan Berkapasitas Hanya 8 Ton.

banner 336x280

 

Secara Aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ), Jalan Dengan Kelas III Adalah Jalan Arteri, Kolektor, Lokal Dan Lingkungan Yang Dapat Dilalui Kendaraan Bermotor Dengan Ukuran Lebar Maksimal 2.100 Milimeter, Panjang maksimal 9.000 Millimeter, Tinggi Maksimal 3.500, Millimeter dan Muatan Sumbu Terberat 8 Ton.

Jalan kelas III Yang Dilintasi Kendaraan Truck Batu Bara Bermuatan Lebih Dari Kavasitas Tonace ini, Tentu Akan Mengancam Kondisi Jalan Yang Tidak Dapat Bertahan Lama, Dan Menambah Jumlah Kerusakannya.”Dikutif Dari Salah Satu Media Oline.

 

Dalam Hal ini, Sekretaris Dinas Perhubungan Bengkulu Utara, Setyo Aji,”Dikutif Dari Salah Satu Media Online Membenarkan Bahwa Melintasnya Kendaraan Trukc Batu Bara Juga Trukc Angkutan Batu Pasir Tersebut Telah Melanggar Undang-Undang.

 

“Betul, Tetap Melakukan Pelanggaran Sesuai Dengan Kelas Jalan,” Kata Setyo Aji Saat Di Dikonfirmasi, Rabu 27/9 Kemarin.”Dikutif Dari Salah Satu Media Online

Setyo Aji Juga Mengatakan, “Menyangkut Hal ini Pihaknya Telah Menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Bengkulu. Sebab Pemkab Bengkulu Utara Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Melakukan Penertiban.

 

Karena itu Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 146 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, Setyo Aji Mengatakan Bahwa Surat izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) Dikeluarkan Oleh Gubernur.

Maka Demikian Untuk Penertiban Dalam Pelanggaran Angkutan ini, Juga Dimiliki Kewenangannya Oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Harlah 101 NU: Momentum Peresmian Sekolah Baru sebagai Warisan dan Amal Baik

 

“Jadi Kita Minta Kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, Maupun Pemerintah Pusat, Untuk Membantu Melakukan Penertiban Sesuai Dengan Aturan Dan Undang Undang,” Pungkas Aji. Demikian

 

(Yusthom.Bkl)

banner 336x280

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *