Kejari binjai berhasil eksekusi salah satu ketua ormas, ST kooperatif

Peristiwa27 Views

 

Binjai(busernusantarasorottv.com)- Kejaksaan negeri binjai melalui tim intelijen dan Jaksa tindak pidana umum telah berhasil mengeksekusi salah satu ketua organisasi masyarakat (ormas) samsul Tarigan pada, Selasa(12/08/2025) malam.

Langkah eksekusi, dilakukan setelah memanggil terpidana Samsul Tarigan secara layak atau P-37, atas amar putusan Mahkamah Agung dalam perkara penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)-PTPN II, secara ilegal.

Dalam Keterangannya kepada media, Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, S.H., M.H., mengatakan bahwa Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi Terpidana atas Putusan Kasasi dari MA tersebut. Kronologisnya setelah kita Layangkan surat P-37 yakni surat Panggilan Terpidana sesuai SOP agar datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan Eksekusi.
“Kronologis awal keberhasilan Kejari Binjai dalam mengeksekusi, diawali dengan pemanggilan ST, untuk menjalani putusan hukum yang telah inkrah terhadap dirinya. Lalu sekitar pukul 17.00 WIB, penasehat hukum Terpidana Samsul Tarigan, mendatangi kantor Kejari Binjai dan menerangkan bahwa pihaknya masih melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas perkara hukum kliennya,” terang Kasi Intel.

Lalu Tim Eksekutor menunggu sampai batas waktu pukul 20.00 WIB, untuk kehadiran Terpidana ST dikantor Kejari Binjai dan Apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan Eksekusi dengan dukungan kekuatan Gabungan pasukan dari TNI. Lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, Terpidana didampingi PH dan Sekjen mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi Panggilan serta menyerahkan diri secara Koperatif, guna Menjalankan Eksekusi Putusan MA yang menghukum terpidana ST selama 1 tahun 4 Bulan tersebut.(Tim)

Baca Juga  Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Di Polisikan Dugaan Cabul Anak Di Bawah Umur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *