PEMKAB HUMBANG HASUNDUTAN GENCARKAN PENERTIBAN IZIN BANGUNAN GEDUNG

Pemerintahan10 Views

Doloksanggul,busernusantarasorottv.com– Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus mengintensifkan penertiban dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) demi memastikan pembangunan di wilayahnya sesuai ketentuan. Upaya ini diwujudkan melalui rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025, di Ruang Rapat Setdakab Humbang Hasundutan.

 

Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba, mewakili Bupati Humbahas. Dalam arahannya, Martogi menegaskan bahwa PBG merupakan instrumen penting untuk menjamin pembangunan gedung sesuai standar teknis, keselamatan, dan rencana tata ruang.

 

“Masih banyak bangunan yang belum memiliki PBG, bahkan ada yang izinnya tidak sesuai dengan gambar rencana. Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” tegas Martogi.

 

Data Dinas PKP menunjukkan, sejak tahun 2022 hingga 2025 terdapat 485 permohonan PBG. Dari jumlah tersebut, baru 142 yang diterbitkan, sementara 337 permohonan terkendala kelengkapan dokumen dan rendahnya kesadaran masyarakat. Hingga triwulan ketiga tahun ini, baru 60 izin yang terbit, dengan rincian 9 pada Januari–Maret, 24 pada April–Juni, dan 27 pada Juli–Agustus.

 

Sejak diberlakukannya Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2025, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibebaskan dari retribusi PBG sehingga dapat mengurus izin secara gratis. Namun, tingkat partisipasi warga masih rendah, meskipun monitoring telah dilakukan Dinas PKP bersama perangkat teknis lainnya Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan menggencarkan penertiban bangunan dengan berkoordinasi bersama dinas terkait. Seluruh OPD juga diimbau terus menggiatkan sosialisasi dan pendampingan agar tertib administrasi pembangunan dapat tercapai.

 

Kepala Dinas PKP, Anggiat Simanulang, menyampaikan bahwa dari berbagai himbauan yang telah dilakukan, baru sekitar 10% masyarakat yang menindaklanjuti. Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah strategis, seperti penyebaran brosur dan pemasangan stiker penanda bangunan tanpa izin. Rapat ini dihadiri oleh Dinas PKP, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan P2KB, Dinas Parpora, para camat se-Kabupaten Humbang Hasundutan, Bagian Perekonomian, serta pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga  Dana Desa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

(Freddy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *