Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Berita2 Views

Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Deliserdang,// BNSTV

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi, melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial IJU alias TITUT (38) merupakan warga Dusun XIV Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, setelah sebelumnya personel Unit Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.

Kronologi kejadian berawal pada Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 08.10 WIB di Dusun VIII Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Korban, Jenal Karo-Karo (37), seorang petani, melaporkan kehilangan sejumlah barang dari rumahnya. Barang yang hilang di antaranya dua unit mesin pompa air merek San Jet Pump, satu tabung gas 3 kg, 23 unit wajan, satu kukusan air, satu panci aluminium, serta satu teko air.

Kejadian pertama kali diketahui oleh saksi Romas Manullang, istri korban, yang baru pulang mengantar anak sekolah. Setibanya di rumah, saksi mendapati sejumlah barang telah hilang, sementara korban masih berada di dalam kamar. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk melalui pintu belakang rumah dan membawa barang-barang milik korban menggunakan becak bermotor.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, personel Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Hotman Barus, S.H., segera bergerak ke lokasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka

Baca Juga  Air Bersih Didistribusikan, Polda Sumut Bantu Pulihkan Kondisi Masyarakat Tapteng

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di lokasi tersebut.
Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini antara lain bon faktur pembelian mesin pompa air serta flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Saat ini tersangka telah diamankan ke Polsek Tanjung Morawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, melengkapi administrasi penyidikan guna pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek Tanjung Morawa mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
(sut/L).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *