Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ( UMSU ) Kembali Melahirkan Guru Besar
Medan,// BNSTV
Prof. Dr. Muhammad Qorib, MA, dikukuhkan menjadi Guru Besar sekaligus penyematan lencana oleh Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, MAP Senin ( 16-02-2026) bertempat di Auditorium Gedung Rektor, Jalan Kapten Mukhtar Basri, No. 3 Medan Sumatera Utara
Prof. Dr. Muhammad Qorib, MA, dalam orasi ilmiahnya bertemakan “Agama, Etika Profetik, dan keadaban publik”.
Arahan dan bimbingan disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang juga sebagai Mendikdasmen RI
Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M. Ed.
Pada acara pengukuhan Guru Besar tersebut.
Sebagai Guru Besar harus mampu mengimplementasi
kan TIGA KETELADANAN, yakni :
1.Keteladanan Akademik.
2.Keteladanan Sosial.
3.Keteladanan Moral
Selanjutnya menjadi Agent Of Change khususnya di dunia Pendidikan. Demikian arahan Prof. Dr. Abdul Mu’ti
Teruslah menggali ilmu, sehingga keberadaan Guru Besar memiliki dampak yang positif bagi dunia pendidikan, tambah Sang Menteri.
Mengacu pada Pasal 1 UU RI Nomor 14 Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen. Guru Besar adalah Jabatan fungsional, yang telah memiliki pengalaman minimal 10 tahun mengajar. Pengukuhan Prof. Dr. Muhammad Qorib, MA, sebagai Profesor/Guru Besar merupakan wujud nyata pengabdiannya dibidang akademis, semoga akan lahir dosen-dosen hebat dari UMSU sehingga Eksistensi Muhammadiyah umumnya dan Sumatera Utara khususnya berdampak ditengah-tengah masyarakat, terlebih lebih dibidang pendidikan.
Acara yang dihadiri seluruh PDM se-Sumatera Utara, sedangkan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Deli Serdang yang dikomandoi oleh H. Ibnu Hajar, S.Sos, selaku Ketua PDM DS, berserta unsur wakil ketua.
Usai acara Pengukuhan, Mendikdasmen RI, beserta rombongan meninjau Lokasi Muktamar Muhammadiyah di Seintis Percut Sei Tuan, dan melakukan peninjauan ke lokasi SPPG UMSU. Beserta Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, S. Ik.
sembari melakukan silaturrahim dengan Pemprovsu, Pemkab Deli Serdang dan keluarga besar Muhammadiyah se-Sumatera Utara. (sut/L).












