HANCURNYA JALAN PESISIR LINTAS BARAT AKIBAT ANGKUTAN BATU BARA DAN MATRIAL PASIR KORAL DARI GALIAN C MELEBIHI KAPASITAS

Berita364 Views

BENGKULU, busernusantarasorottv-Angkutan Batu Bara Juga Batu Koral Pasir Galian C Berkavasitas Lebih Dari 10 Hingga 15 Ton Melintas Di Jalan Lintas Barat Bengkulu Dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Yang Menyebabkan Hacurnya Jalan Antar Provinsi Bengkulu Padang,

Sedangkan Jalan Tersebut Adalah Jalan Kelas III, Dan Berkapasitas Hanya 8 Ton.

 

Secara Aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ), Jalan Dengan Kelas III Adalah Jalan Arteri, Kolektor, Lokal Dan Lingkungan Yang Dapat Dilalui Kendaraan Bermotor Dengan Ukuran Lebar Maksimal 2.100 Milimeter, Panjang maksimal 9.000 Millimeter, Tinggi Maksimal 3.500, Millimeter dan Muatan Sumbu Terberat 8 Ton.

Jalan kelas III Yang Dilintasi Kendaraan Truck Batu Bara Bermuatan Lebih Dari Kavasitas Tonace ini, Tentu Akan Mengancam Kondisi Jalan Yang Tidak Dapat Bertahan Lama, Dan Menambah Jumlah Kerusakannya.”Dikutif Dari Salah Satu Media Oline.

 

Dalam Hal ini, Sekretaris Dinas Perhubungan Bengkulu Utara, Setyo Aji,”Dikutif Dari Salah Satu Media Online Membenarkan Bahwa Melintasnya Kendaraan Trukc Batu Bara Juga Trukc Angkutan Batu Pasir Tersebut Telah Melanggar Undang-Undang.

 

“Betul, Tetap Melakukan Pelanggaran Sesuai Dengan Kelas Jalan,” Kata Setyo Aji Saat Di Dikonfirmasi, Rabu 27/9 Kemarin.”Dikutif Dari Salah Satu Media Online

Setyo Aji Juga Mengatakan, “Menyangkut Hal ini Pihaknya Telah Menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Bengkulu. Sebab Pemkab Bengkulu Utara Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Melakukan Penertiban.

 

Karena itu Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 146 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, Setyo Aji Mengatakan Bahwa Surat izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) Dikeluarkan Oleh Gubernur.

Maka Demikian Untuk Penertiban Dalam Pelanggaran Angkutan ini, Juga Dimiliki Kewenangannya Oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Didesa Padang Mahondang Dusun 10 Aek Nauli, Dusun 11 Bulu Cina, Proyek, Dusun 12 Pisang Binaya Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara sudah 59 tahun Jalan Rusak Berat Sudah Ada Kampung Aek Nauli, Bulu Cina, Proyek Pisang Binaya di tahun 1965 Sudah Ada Kampung Kami Dan Tidak ada di Perhatikan Pemerintahan Indonesia

 

“Jadi Kita Minta Kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, Maupun Pemerintah Pusat, Untuk Membantu Melakukan Penertiban Sesuai Dengan Aturan Dan Undang Undang,” Pungkas Aji. Demikian

 

(Yusthom.Bkl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *