LAGI LAGI TERJADI PERISTIWA KEKERASAN TEHADAP WARTAWAN SANG KULI TINTA DIANIAYA OLEH OKNUM OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

Peristiwa68 Views
banner 468x60

BENGKULU BANGKA : busernusantarasorottv.com-“Wartawan Adalah Jendelanya Publik, Dimana Keberadaan Sosok Wartawan Sangatlah Dibutuhkan Masyarakat Agar Mendapatkan Sebuah Informasi, Tanpa Wartawan Publik Tidak Mengetahui Apa Yang Telah Dan Akan Terjadi Kemaren, Hari ini Dan Besok,”Namun Kini Kembali Lagi Yang Dimana Tugas Wartawan Di Lapangan Untuk mencari informasi bukan sebagai musuh untuk masyarakat Dianiaya. Dari informasi yang didapatkan wartawan disajikan untuk masyarakat dari informasi tidak tau menjadi tau dan fakta yang salah bisa terungkap adanya informasi dari Wartawan.”(1-Maret 2024)

Kekerasan Terhadap Wartawan kini Kembali Lagi di Daerah Desa Lubuk Kabupaten Bangka Tengah Dimana Rekan Wartawan Menjadi Korban Dua Orang, Satu Orang Masih Dalam Pencarian Dan Mobil Hancur di Buat Masyarakat Yang Tidak Bertanggung Jawab Menggunakan Gaya Premanisme Dan Aparat Penegak Hukum Dengan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan ini Tutup Mata Dan Bungkam Terkesan Adanya Pembiaran Ada Apa..?

banner 336x280

Kejadian Kekerasan Terhadap Wartawan di Daerah Lubuk ini Sudah 2 Kali Terjadi Seperti ini Dan Aparat Penegak Hukum Sampai Saat ini Belum Bisa Menangkap Para Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Apa Harus Kda korban Jiwa Aparat Penegak Hukum Baru Bergerak..? Kami Wartawan Bukan Kriminal, Bukan Pula Bandit Dan Bukan Pula Risidipis, Tapi Dengan Adanya Wartawan informasi Bisa Kalian Dapatkan.

Team investigasi Pun langsung Meminta konfirmasi Ke Kapolres Bangka Tengah Melalui Pesan WhatsApp, Sampai Saat ini Berita Diterbitkan Belum Ada Jawaban Dan Bungkam.

Kekerasan Kerhadap Wartawan Menjadi Tindak Pidana Yang Melanggar Pasal 170 KUHP Yakni Kekerasan Secara Semena-Mena Terhadap Orang Atau Barang (pasal pengeroyokan) dan Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 Yang Mengatur Tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
“Ancaman Hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam Bulan penjara Dan Denda 500 Juta Rupiah,”Didi,Demikian

Baca Juga  GADIS USIA 3 TAHUN DIDESA BUKIT INDAH KEC,NASAL PEMKAB KAUR MENGALAMI GIZI BURUK BUTUH ULURAN TANGAN SANG DARMAWAN

(BuserBkl)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *