Para Pelaku Pengeroyokan Terhadap Nyonya SR, Perkaranya Akan Dilanjut Hingga Ke Pengadilan 

Peristiwa74 Views

 

Kuningan, Busernusantarasorottv.com-Polres Kuningan hari ini memanggil SR pihak korban dan UK sebagai pihak pelaku untuk dimediasi agar perkaranya dapat diselesaikan. Akan tetapi pihak SR selaku korban enggan untuk berdamai disebabkan ia sudah sakit hati karena rumah tangganya telah dirusak oleh UK.

 

“Saya tidak akan mencabut laporannya, saya sudah sakit hati, orang yang saya percayai (UK) sudah merusak rumah tangga, sewaktu membuka usaha dengan mantan suami, selain itu anak saya pun sudah tidak mau dengan bapak kandungnya seakan takut setelah melihat SR sebagai ibu kandung sedang dianiaya oleh UK.” ungkap SR dengan meneteskan airmata saat memberikan keterangan setelah pemanggilan dari Polres Kuningan (15/8/25).

Sepulangnya dari Polres Kuningan dengan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),

SR membeberkan bukti screenshot Watt Up kepada pihak Media yang mana dia dapat, baik dari UK maupun dari adik perempuannya. Menurutnya ini akan dijadikan barang bukti kepada Kepolisian Polres Kuningan atau di Pengadilan nanti sesuai dengan arahan dari Polres Kuningan meminta agar SR untuk mengumpulkan barang bukti.

“Adapun screenshot Watt Up keseluruhannya berisikan cacian, makian bahkan ancaman dan intimidasi terhadap SR. Kesemuanya sudah dicetak atau diprint sebagai barang bukti di dalam Pengadilan.” terangnya.

 

Maka dari itu SR sudah teguh pendiriannya terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya yang disaksikan oleh kedua anaknya dan sudah dilaporkan ke Polres Kuningan, intinya tidak akan dicabut pelaporannya.

 

Di sisi lain SR pun menambahkan jika ayah dari UK telah menyatakan kepada SR dengan rasa bangga kalau kasusnya hingga ke Pengadilan.

“Kamu mah pinter banyak kenalannya, syukur kalau mau dilanjutkan Wa Hadi dukung. Kalau si Uun (UK) ada bapaknya kalau kamu ada siapa ? Ibu kamu boro-boro mau ngeluarin, buat makan aja susah, harus kasihan sama anak.” terangnya.

Baca Juga  GADIS USIA 3 TAHUN DIDESA BUKIT INDAH KEC,NASAL PEMKAB KAUR MENGALAMI GIZI BURUK BUTUH ULURAN TANGAN SANG DARMAWAN

 

Dengan banyaknya bukti hasil Screenshot Watt Up ini jelas sudah melanggar dari Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yang mana disebutkan :

“Bila seseorang melakukan ancaman atau intimidasi terhadap orang lain melalui sarana tekhnologi informasi (seperti media sosial, pesan elektronik dan lain-lain) maka pelaku dapat dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).”

 

Sanksi Hukum

– Pasal 45 ayat (4) UU ITE : Pelaku yang melakukan tindak Pidana seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat (4) (pemerasan/pengancaman) dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 milyar.

– Pasal 45 ayat (5) UU ITE : Pelaku yang mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan (Pasal 29) dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 4: tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750 juta.

Penerapan sanksi Hukum tergantung pada proses peradilan dan bukti-bukti yang ada dalam kasus tersebut.

 

Sepertinya Para Pelaku tidak khawatir dan siap menerima sanksi apa yang mereka lakukan terhadap SR seorang janda beranak tiga, baik secara fisik maupun dengan cacian, hinaan bahkan ancaman dan intimidasi melalui Watts Up pribadinya.

 

Menurut SR, sesuai arahan dari Polres Kuningan agar mengumpulkan barang bukti dan memberikan Surat Kuasa dari Kuasa Hukum atau Pengacaranya agar dapat mendampingi kasusnya di Pengadilan nanti.

 

 

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *