Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Narkoba di Padang Bolak, Dua Tersangka Diamankan

Berita28 Views

Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Narkoba di Padang Bolak, Dua Tersangka Diamankan

Tapanuli Selatan,// BNSTV

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat (27/2/2026).

Pengungkapan kasus terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Desa Saba Sitahul Tahul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, tepatnya di rumah milik salah satu tersangka.

Dua tersangka yang diamankan yakni Muhammad Yusup Harahap (44), wiraswasta, warga Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Haposan Siregar (44), wiraswasta, warga Desa Saba Sitahul Tahul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Berdasarkan keterangan resmi Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul, sekitar pukul 16.00 WIB personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.

Saat pengintaian, petugas melihat seorang pria duduk di depan rumah dan membuang sebuah bungkusan ke arah sampingnya. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Muhammad Yusup Harahap.

Dari sekitar lokasi tempat duduk tersangka, ditemukan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram. Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari Haposan Siregar.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap Haposan Siregar dan berhasil mengamankannya di dalam rumah saat bersembunyi di balik pintu kamar mandi. Dari hasil penggeledahan di kamar tidur, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,07 gram.

Haposan Siregar mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial MH yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga  Perkap Nomor 6Tahun 2023 Tentang Fungsi Humas pada Polri

Barang Bukti yang Diamankan
Dari Muhammad Yusup Harahap: 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,14 gram
1 unit handphone merek Oppo warna hitam,Dari Haposan Siregar:
1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,07 gram
1 toples plastik berisi plastik klip kosong dan pipet yang dimodifikasi sebagai sendok sabu,Uang tunai sebesar Rp576.000, 1 unit handphone merek Realme warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna silver

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Polres Tapanuli Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.
(sut/L).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *