Tidak Mungkin Ada Asap Kalau Tidak Ada Api, Dalam Kasus OTT, Pemberi Dan Penerima Suap Harus Sama Sama Di Proses Hukum

Berita53 Views

 

Bengkulu : busernusantarasorottv.com :Di Duga Adanya indikasi Merugikan Negara Di Salah Satu Desa Di Kabupaten Muko-Muko, Sehingga Diduga Telah Melakukan Penjebakan Dan Menangkap Sala Satu Ketua Umum LSM Provinsi Bengkulu inisial (AG), Selaku Ketum OMBB Menilai Sangat Menyyangkan Kepada Pihak Polres Kabupaten Muko-Muko Yang Hanya Memproses Saudara (AG) Saja. sedangkan Oknum Kepala Desa Yang Memberikan Uang Kepada (AG) Tidak mengikuti Proses Secara Hukum. Seharusnya, Ada Penerima Karna Adanya Pemberi, Tidak Mungkin Ada Asap Jika Tidak Ada Api.”Ungkapan M.Diamin Ketua Umum OMBB Tersebut,

 

Semestinya baik pemberi maupun penerima suap Dapat Dipidana Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jika Pemberi dianggap sebagai suap, maka pemberi dan penerima sama-sama dapat dikenakan sanksi, termasuk seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta.

 

M.Diamin Menambahkan,”Pemberi Suap Yang Memenuhi unsur suap juga dapat dikenai sanksi pidana dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Lanjutnya,”Apabila Hanya Teduga LSM (AG) Saja yang ditetapkan sebagai tersangka, Para Pemberi Tidak Ditindak lanjuti maka kami menduga hukum itu tidak ditegakkan seadil adilnya apalagi indikasi dugaan yang terlibat dalam tindak lanjut perkara Suap-Meyuap Masalah Merugikan Keuangan Negara,”Tegas M.Diamin Demikian.

 

(Tim.bkl)

Baca Juga  Ketum OMBB MPN M.Diamin Mengucap Kan Selamat Hari Pers Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *