Kedatangan Personel Kumdam I/BB di Polrestabes Medan di Klasifikasi Tak Ada Penyerangan

Polisi4 Views
banner 468x60

Medan ,Busernusantara sorot Tv

banner 336x280

Kedatangan personel Kumdam I/BB ke Polrestabes Medan yang sempat viral dengan adanya pemberitaan secara sepihak. Apalagi pemberitaan yang tendensius seolah ada Penyerangan atau geruduk.

Akibat pemberitaan yang dinilai terlalu berlebihan itu publik menilai ada sesuatu. Padahal fakta yang sebenarnya bukan menggeruduk tapi mendatangi. Kalimat menggeruduk seakan disalah artikan.

Fakta yang benar adalah,
Personel Kumdam I/BB dipimpin oleh Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan, Jabatan Kasi Undang Kumdam I/BB mendatangi Polrestabes Medan dalam rangka mempertanyakan terkait surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kakumdam I/BB kepada Polrestabes Medan atas an. Abd. Rosid Hasibuan (kerabat Myr Chk Dedy Faisal Hasibuan).

  1. Pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB, sebanyak 31 orang personel Kumdam I/BB dipimpin oleh Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan, Jabatan Kasi Undang Kumdam I/BB mendatangi Polrestabes Medan dalam rangka mempertanyakan terkait surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kakumdam I/BB kepada Polrestabes Medan an. Abdul Rosid Hasibuan.
  2. Adapun kronologis penyebab kedatangan personel Kumdam I/BB ke Polrestabes Medan, sebagai berikut :

(a). Permasalahan dilatarbelakangi kejadian pada tahun 2019, dimana telah dilakukan pengalihan aset berupa tanah di daerah Percut Sei Tuan, yang dilakukan oleh Perangkat Kepala Desa a.n Sdr. Saptaji beserta dua orang rekannya a.n Bachtiar dan Alm Waras.

(b). Pengalihan atas aset tanah tersebut kepada Sdr. Prof. Pagar dan pengacaranya a.n Sdr. Rosib Hasibuan. Keduanya menyerahkan uang sebesar Rp. 80.000.000.

(c). Pada tahun 2023, Sdr. Saptaji membuat laporan Polisi terkait tindak pidana pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Prof Pagar dan Sdr. Rosib Hasibuan.

Baca Juga  Polri Mutasi Ratusan Personel, Ada Kapolda Berganti Pimpinan

(d). Selanjutnya Prof Pagar dan Sdr. Rosib Hasibuan diperiksa di Satreskrim Polrestabes Medan terkait laporan Sdr. Saptaji. Terhadap ke-2 Terperiksa dilakukan penahanan, namun berselang 1 hari, Tersangka Utama Prof Pagar, ditangguhkan Penahanan oleh Kasatserse Polrestabes Medan sedangkan Sdr. Rosib dilakukan penahanan di ruang periksa Reskrimum Polrestabes Medan. Hal ini menunjukkan ketidakjelasan proses, yaitu diskriminasi terhadap HAM khususnya Sdr. Rosib Hasibuan.

(e). Atas dasar tersebut, dimana Sdr. Rosib Hasibuan merupakan kerabat dari Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan, memohon agar ditangguhkan penahanannya seperti Prof. Pagar. Kemudian Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan meminta petunjuk kepada Kakumdam I/BB untuk *bersurat secara resmi kepada Kapolrestabes Medan untuk menangguhkan penahanan Sdr. Rosib Hasibuan dengan jaminan orang, dalam hal ini Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan merupakan Saudara Sepupu Rosib Hasibuan sebagai penjamin.

(f). Kemudian pada tanggal 3 Agustus 2023, Kumdam I/BB, secara resmi mengirimkan surat kepada Kapolrestabes Medan terkait permohonan penangguhan penahanan atas dugaan tindak pidana pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Sdr.Rosib Hasibuan.

(g). Surat tersebut tidak pernah dijawab oleh Polrestabes Medan, sehingga Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan langsung bertanya kepada Kompol Fathir selaku Kasatreskrim Polrestabes Medan dan selalu beralasan yang tidak jelas. Namun belakangan Surat resmi tersebut dibalas dengan jawaban WA yang menyebabkan Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan berpendapat bahwa Kasatreskrim Polrestabes Medan tidak profesional dan tidak menghargai dimana seharusnya hal tersebut juga diibalas dengan surat resmi.

(h). Ketidak profesionalan tersebut sehingga menyebabkan personel Kumdam I/BB mendatangi Polrestabes Medan untuk berkoordinasi mempertanyakan hal tersebut.

(i). Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut berjalan secara kondusif, dimana Kasatreskrim Polrestabes Medan sudah meminta maaf atas kesalahan prosedur yang dilakukannya.(L/SMS)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *