Kepala Desa Wajib Tahu Untuk Pencairan Dana Desa Tahap Dua Dan Selanjutnya

Pemerintahan48 Views

Bengkulu : busernusantarasorottv.com : Perlu Untuk Diketahui, Persyaratan Untuk Pencairan DD Di Tahun 2025 Ini Syaratnya Harus Setiap Desa Membentuk Koperasi Merah Putih Untuk Pencairan DD Tahap Dua, Desa Yang Belum Memiliki Dan Belum Tergabung Dalam Koperasi ini Tidak Akan Memperoleh Tambahan Dana Dari Pemerintah Pusat.

Untuk itu Segeralah Desa Membentuk Koperasi, Karena Itu Syarat Utama Untuk Pencairan Dana Desa DD Tahap Dua, Kalau Tidak Terbentuk Koperasi Merah Putih, Maka Sampai Kapan Pun Tidak Akan Dicarikan Dana Desa,”Ujar Obat Sekretaris Jenderal Asosiasi Dilansir Dari Desa Merdeka Pada Sabtu 7-6-2025.

Selanjutnya, Target Desa Juga Kelurahan Yang Tergabung Dalam Program ini Mencapai 83,763, Sementara Jumlah Desa/Kelurahan Yang Sudah Tersosialisasi Baru 83,199, Artinya,”Masih Ada Yang Belum Tergabung 5,044 Desa/Kelurahan Dana Desa DD nya Terancam Tidak Di Cairkan Karena Belum Tergabung Di Koperasi Merah Putih.

Obat Mengatakan,”Info ini Terkait Aturan Baru Sudah Disampaikan Kepada Perangkat Desa Melalui Masing Masing Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota Masing Masing.

Menurutnya,”Para Gubernur Dan Bupati Walikota Telah Mengeluarkan Surat Untuk Pencairan Dana Desa Tahap Dua Harus Membentuk Dan Bergabung Di Koperasi Merah Putih Demikian.

(Thomas.bkl)

Baca Juga  WAW MANTAP : WARGA DESA KOTA LEKAT MUDIK GEMBIRA MENJELANG IDUL FITRI BLT DD DIBAGIKAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *