Para Pelaku Pengroyokan Nyonya SR Masih Belum Diamankan Oleh Polres Kuningan, Ada Apa?

Peristiwa133 Views

Kuningan, Busernusantarasorottv.com-Para pelaku penyerangan dengan melakukan pengeroyokan di rumah korban SR (33) sekitar pukul 20 WIB yang beralamatkan di Perumahan Bukit Pejaten Residen Blok G1 Nomor 5 Dusun Pahing RT.06 RW.02 Desa Nanggela Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh Pelaku mantan suami dan seorang perempuan berinisial UK (30) beralamatkan di Dusun Pahing RT.06 RW.02 Desa Nanggela Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan (22/6/25)

Akibat pengeroyokan yang dialami SR oleh para pelaku, SR keesokan harinya melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian Resor Kuningan dengan berbekal Surat hasil Visum Et Repertum (VER) dari RS. Pelabuhan Kota Cirebon dengan mengeluarkan biaya Rp.400.790,- .

Akan tetapi menurut SR surat hasil Visumnya tidak berlaku harus di Visum kembali di Rumah Sakit terdekat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) permintaan dari Kepolisian Resor Kuningan.

Dikarenakan pihak Kepolisian Resor Kuningan menolak Surat hasil Visum dari RS. Pelabuhan Kota Cirebon, maka dari itu SR melakukan Visum kembali di RSU El – Syifa Kabupaten Kuningan dengan biaya sendiri Rp.100.000,- hingga keseluruhan biaya mencapai Rp.500.790,-.

Jumlah uang tersebut bagi SR sangatlah besar bagi seorang janda beranak tiga, maka dari itu SR mengadu ke Pihak Media untuk mempertanyakan Surat Hasil Visum.

“Adakah aturan terkait Visum yang mana diharuskan di Rumah Sakit yang terdekat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) ? .” tegasnya.

Semestinya Surat Visum tidak harus dilakukan sesuai dengan TKP, tetapi Visum dapat membantu dalam Penyelidikan Kasus yang terkait dengan TKP.

Selain itu SR pun mengeluhkan kenapa para pelaku pengeroyokan hingga saat ini masih belum diamankan oleh pihak Polres Kuningan ?

Dikarenakan SR telah melaporkan kejadian itu ke Polres Kuningan pada tanggal 23 Juni 2025 sehari setelah kejadian, sesuai dengan tanggal yang tertera di Surat Tanda Bukti Melapor.

Baca Juga  KNALPOT RACING/RONGAK MERESAHKAN WARGA BAHKAN BANYAK MELAN KORBAN WAJIB DIRAZIA

Adapun Surat Tanda Bukti Melapor dari Polres Kuningan berisikan tentang kronologi yang sesuai apa yang dialami oleh SR dan ditandatangani oleh pihak Kepolisian Resor Kuningan.

Surat Tanda Bukti Melapor Nomor : LP / 8 / 95 / VI / 2025 / SPKT / Polres Kuningan / Polda Jabar.
” Telah melaporkan kejadian dugaan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP yang terjadi hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 20 WIB bertempat di Perumahan Bukit Pejaten Residen Blok G1 Nomor 5 Dusun Pahing RT. 06 RW. 02 Desa Nanggela Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan yang diduga dilakukan oleh terlapor terhadap terlapor, namun terlapor emosi yang kemudian menendang menggunakan kaki kanannya ke arah paha kiri pelapor sebanyak satu kali.

Setelah itu terlapor memukul menggunakan sepatu high heels miliknya menggunakan tangan kanan ke arah wajah pelapor dibagian pelipis kanan sebanyak dua kali pukulan, setelah itu pelapor membalas dengan mencakar wajah terlapor menggunakan kedua tangan terlapor hingga pelapor mundur.

Kemudian lanjut adu pembicaraan yang akhirnya terlapor sempat akan memukul menggunakan sepatu high heels miliknya menggunakan tangan kanan ke arah wajah namun pelapor mendorong terlapor yang akhirnya pelapor dan terlapor jatuh berdua dan dipisahkan oleh orang lain.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami sakit di paha kiri, luka lebam di pipi/pelipis sebelah kanan dan rasa sakit serta lebam di bagian atas sebelah kanan dan tangan atas sebelah kiri”.

Sehingga pelapor melapor peristiwa tersebut ke kantor Kepolisian Resor Kuningan yang ditandatangani oleh SR selaku korban.dan dari pihak Kepolisian Resor Kuningan (23/6/25).

Dengan tidak diamankannya para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan Media pun melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Resor Kuningan melalui Watts Up, akan tetapi sangat disayangkan pihak Kepolisian Resor Kuningan tidak memberikan komentar dan tanggapannya kepada Media.

Baca Juga  WARGA LUBUK SANAI MUKOMUKO TERSERANG DEMAM BERDARAH DBD

Yang mengherankan SR, para pelaku setelah melakukan pengeroyokan terhadap dirinya, para pelaku malam itu juga melakukan pelaporan ke Kepolisian Resor Kuningan dan Surat Tanda Bukti Melapor langsung dikirim melalui Watts Up SR dengan disertai kalimat pengancaman “Jeblosken ku aing sia mih busuk di penjara”.

Akan tetapi isi dari Surat Tanda Bukti Melapor itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi, yang mana adegan pengeroyokan tersebut telah direkam berupa Video dan yang lebih memprihatinkan lagi pengeroyokan itu disaksikan oleh kedua anak SR selaku korban pengeroyokan, dapat berakibat pada dampak psikologis dan emosional yang signifikan pada anak-anak dibawah umur.

Beberapa dampak yang mungkin terjadi diantaranya : Trauma, kecemasan, ketakutan dan gangguan perilaku. Dengan demikian selayaknya pihak Kepolisian Resor Kuningan harus tegas terhadap para pelaku pengeroyokan terhadap SR.

 

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *