RAPAT PARIPURNA DPRD HUMBANG HASUNDUTAN TETAPKAN KUA-PPAS 2026

Pemerintahan22 Views

Doloksanggul,busernusantarasorottv.com – DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar Jumat (15/8/2025).

 

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan ini sebagai bukti harmonisasi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan efektif dan pelayanan publik yang optimal.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90, KUA dan PPAS menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD, yang berisi gambaran ekonomi makro, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta strategi pencapaian target pembangunan.

 

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Bresman Sianturi, memaparkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung 12–14 Agustus 2025. Tema pembangunan tahun 2026 adalah “Fondasi Awal Pembangunan Masyarakat Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban melalui Pengembangan Potensi Unggulan Daerah” dengan delapan prioritas utama, yaitu: Perekonomian inklusif berkelanjutan

 

Peningkatan daya saing SDM

 

Keamanan dan stabilitas daerah

 

Kualitas sosial budaya berkeadilan

 

Kualitas lingkungan berkelanjutan

 

Pemenuhan sarana dan prasarana dasar

 

Pemerataan pembangunan

 

Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik prima

 

Rancangan anggaran 2026 memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp79,73 miliar, pendapatan transfer Rp885,42 miliar, lain-lain pendapatan sah Rp11,12 miliar, belanja daerah Rp983,13 miliar, dan penerimaan pembiayaan Rp6,85 miliar. Banggar DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain pemutakhiran data PLTA/PLTMH untuk optimalisasi PAD, peninjauan NJOP, inovasi retribusi, pelelangan aset tidak produktif, efisiensi belanja infrastruktur, dan pengembangan inovasi pendidikan.

 

Nota kesepakatan KUA dan PPAS ditandatangani oleh Ketua DPRD Parulian Simamora, Wakil Ketua Jessika A. Simamora, Wakil Ketua Marsono Simamora, dan Bupati Oloan P. Nababan, disaksikan Sekda Chiristison R. Marbun. Nomor KUA tercatat 27/2026 (DPRD) dan 15/2026 (Bupati), sedangkan PPAS 28/2026 (DPRD) dan 15/2026 (Bupati). Menutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berperan. “Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Paripurna ini resmi ditutup,” ujar Parulian Simamora.(Freddy)

Baca Juga  Pemkab Samosir bersama Usaid Erat Lakukan Asistensi Teknis Pengembangan Kapasitas, Kebijakan dan Kelembagaan TPPS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *