UK Pelaku Penganiayaan Terhadap SR Akan Dilaporkan Oleh Pihak Media Karena Telah Melakukan Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik  

Sorot74 Views

 

Kuningan Busernusantarasorottv.com-Peristiwa yang menimpa SR yang mana telah dianiaya oleh UK sudah dilakukan damai melalui mediasi di Polres Kuningan (4/12/25).

 

Di saat akan dimediasikan menuju perdamaian di depan APH Polres Kuningan UK sempat melontarkan bahwa pihak SR tidak dilanjutkan hingga ke Pengadilan dikarenakan uangnya telah habis’ dikasihkan oleh wartawan yang mendampinginya.

“UK di ruangan mediasi disaksikan APH sempat bilang ke saya kalau saya uangnya habis karena dikasihkan ke wartawan jadi kasusnya tidak berlanjut dengan nada yang sinis.” jelas SR saat keluar dari Mapolres Kuningan.

 

Media yang mendampinginya sempat tersentak dengan laporan dari SR, kenapa dia (UK) bisa-bisanya menyatakan begitu padahal kalian akan didamaikan pihak APH ?

“Maka dari itu saya juga heran, bisa ya dia bicara begitu bawa-bawa orang lain apalagi membawa profesinya yaitu wartawan.” ungkapnya.

 

Mendengar laporan SR pihak media merasa geram dengan tingkah polah nya UK dengan statement yang dikeluarkannya hingga pihak Redaksi pun langsung memberi arahan agar menempuh jalur hukum karena sudah memfitnah dan mencemarkan nama baik orang lain apalagi membawa-bawa profesi sebagai wartawan.

 

Dengan arahan dari Redaksi pihak media akan membuat Laporan Polisi di Polres Kuningan sesuai dengan TKP yang mana pasal yang diterapkan yaitu :

– Pasal 310 KUHP : Fitnah

– Ayat 1 : Barang siapa dengan sengaja’ menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh dia melakukan suatu perbuatan dengan maksud untuk menyiarkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp. 9 juta).

– Pasal 311 KUHP : Pencemaran Nama Baik

– Ayat 1 : Barang siapa dengan sengaja’ menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh dia melakukan suatu perbuatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp.6 juta)

Baca Juga  CARUT MARUTNYA TATAKELOLAH UANG NEGARA, SEKRETARIAT DEWAN BENGKULU UTARA BERPOTENSI ADANYA KORUPSI DAN JADI SOROTAN PUBLIK : BACA DISINI LEBIH LENGKAP

 

Sebelumnya pihak media terlebih dahulu konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Kuningan dengan adanya pernyataan yang dilakukan oleh UK agar memberikan komentar dan tanggapannya terkait statemen UK di depan petugasnya. Kenapa pihak petugas tidak menegur UK saat akan didamaikan ?

” Saya juga heran bisa-bisanya UK menyatakan begitu di depan aparat, dan saya sudah konfirmasi kepada petugas yang menyaksikan sewaktu UK bicara dan sempat di stop agar tidak dilanjutkan pernyataan tersebut.” terang Iptu Abdul Azis selaku Kasatreskrim Polres Kuningan.

 

Dengan kejadian itu UK tidak selayaknya bicara begitu apalagi menyerang pihak media yang sedang mengawal kasus dari pihak korban penganiayaan yang dilakukan oleh UK terhadap SR.

 

Apa yang dilakukan oleh UK akan menjadi suatu pembelajaran bila dalam menyelesaikan kasus jangan membuka front kepada siapapun apalagi sudah membawa profesi Wartawan. Dia sudah Apriori dan menistakan terhadap profesi seorang jurnalis, bahwa seorang wartawan tidak punya hati nurani bila sedang menangani atau mendampingi suatu perkara hukum.

 

Selain itu juga UK, menurut rumor di luar bahwa UK banyak mengeluarkan uang kisaran Rp. 30 juta hingga mencapai Rp.70 juta untuk menyelesaikan kasusnya di Polres Kuningan. Apakah rumor itu benar adanya, pihak media sedang menelusuri siapa-siapa saja yang menerima uang dari UK.

 

 

(Bam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *